Program studi Pendidikan Matematika Program Magister pertama kali menggunakan Kurikulum 2018. Kurikulum 2018 mengacu pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan panduan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN-Dikti. Kurikulum ini berorientasi pada capaian pembelajaran yang mencakup tiga aspek utama: sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dirancang sesuai dengan jenjang KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan program Magister paling rendah harus memiliki kemampuan yang setara dengan capaian pembelajaran yang dirumuskan pada level 8 KKNI. Kurikulum 2018 ini diberlakukan kepada mahasiswa mulai angkatan genap 2018 sampai angkatan genap 2020.
Perubahan regulasi yang ditetapkan melalui Permendikbud No 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dan Panduan Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum STKIP PGRI JOMBANG No 005/7.088/SK/PP/2021, dilakukan reorientasi kurikulum 2018 menjadi kurikulum 2021. Proses reorientasi ini mencakup berbagai perubahan, seperti penyesuaian konstruksi capaian pembelajaran, penambahan atau pengurangan bobot SKS, penggabungan mata kuliah, dan perubahan lainnya. Melalui reorientasi ini, program studi Pendidikan Matematika Program Magister berhasil menyusun kurikulum 2021 yang dirancang untuk merespons dinamika perubahan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang pesat, sekaligus mempersiapkan mahasiswa dan lulusan agar siap menghadapi tuntutan dunia kerja dan kehidupan masyarakat.
Kurikulum 2021 ini diberlakukan kepada mahasiswa mulai angkatan Gasal 2021 sampai angkatan genap 2023. Berikut dokumen terkait kurikulum 2021 Program Studi Pendidikan Matematika Program Magister

