Program studi Pendidikan Matematika Program Magister pertama kali menggunakan Kurikulum 2019. Kurikulum 2019 mengacu pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan panduan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN-Dikti. Kurikulum ini berorientasi pada capaian pembelajaran yang mencakup tiga aspek utama: sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dirancang sesuai dengan jenjang KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan program Magister paling rendah harus memiliki kemampuan yang setara dengan capaian pembelajaran yang dirumuskan pada level 8 KKNI. Kurikulum 2019 ini diberlakukan kepada mahasiswa mulai angkatan genap 2018 sampai angkatan genap 2023.
Perubahan regulasi yang ditetapkan melalui Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta meningkatnya persaingan bagi lulusan program studi, dilakukan reorientasi kurikulum 2019 menjadi kurikulum 2024. Proses reorientasi ini mencakup berbagai perubahan, seperti penyesuaian konstruksi capaian pembelajaran, penambahan atau pengurangan bobot SKS, penghapusan dan penambahan mata kuliah, penggabungan mata kuliah, dan perubahan lainnya. Melalui reorientasi ini, program studi Pendidikan Matematika Program Magister berhasil menyusun kurikulum 2024 yang dirancang untuk merespons dinamika perubahan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang pesat, sekaligus mempersiapkan mahasiswa dan lulusan agar siap menghadapi tuntutan dunia kerja dan kehidupan masyarakat.
Kurikulum 2024 berlaku untuk mahasiswa angkatan 2024 Gasal dan 2024 Genap. Berikut dokumen terkait kurikulum 2024 Program Studi Pendidikan Matematika Program Magister

